Beberapa kali siaran langsung dari sidang pengadilan membuat kita menjadi lebih melek tentang tata beracara dan persoalan hukum. Namun, walaupun sudah kerap disiarkan, masih banyak pertanyaan bagi masyarakat awam. Salah satunya, kenapa hakim di ruang sidang pengadilan harus dipanggil “yang mulia”?
Ada kelakar di masyarakat, dengan sapaan “yang mulia” maka hakim bukanlah orang sembarangan. Bahkan, presiden pun biasa dipanggil “pak”. Walaupun demikian, panggilan itu sebenarnya memiliki dasar.
Penyebutan “Yang Mulia” bisa jadi berasal dari praktik feodal masa lalu. Sebutan itu biasanya dialamatkan untuk orang-orang yang memiliki gelar, seperti ksatria, hakim, dan raja. Penyebutan ini bertahan paling tidak hingga tahun 1600-an. Namun, untuk penyebutan bagi hakim bertahan hingga sekarang.
Memang tidak ada dasar hukum yang berupa peraturan atau perundang-undangan yang mewajibkan memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dalam persidangan. Namun, jika mengutip dari hukumonline.com, panggilan itu mempunyai dasar.
Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan yang mengatur kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban itu diatur dalam pasal 6 PMK 19/2009.
Lebih spesifik, hal itu tercantum dalam ayat 1 b yang berbunyi menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim dengan sikap berdiri ketika majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang. Lebih lanjut, tercantum juga di ayat 1 c yang berbunyi memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruangan persidangan.
Walaupun tidak ada spesifik peraturan yang menyebutkan, panggilan “Yang Mulia” menjadi sebuah cara menunjukkan sikap hormat tersebut. Tim hukumonline sendiri menyatakan, beberapa pengadilan di Indonesia memiliki peraturan atau tata tertib persidangan yang menyebutkan “memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia”.
Meskipun banyak pertanyaan, memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia” masih terus dilakukan sebab panggilan ini seharusnya bisa dimaknai sebagai harapan. Dengan panggilan “Yang Mulia”, diharapkan hakim bisa menjadi orang yang bijak dan adil dalam memutus perkara.
Foto: Shutterstock.com