Potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 200 triliun, tetapi dana yang terhimpun baru kisaran Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun. Kehadiran fitur zakat online diharapkan bisa memaksimalkan potensi tersebut melalui cara pembayaran yang mudah dan cepat. Namun, apakah zakat online hukumnya sah?
Mengutip zakat.or.id, Ustaz Zul Ashfi menuturkan, unsur yang terpenting dalam zakat yaitu pemberi zakat, harta zakat, dan penerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam fiqhuzzakat-nya berpendapat, seorang pemberi zakat tak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa dana yang dia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzaki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Tren
Dalam beberapa tahun terakhir, tren zakat online memang berkembang cukup pesat. Organisasi penghimpun donasi Rumah Zakat mengungkapkan, terjadi pergeseran tren dalam hal membayar zakat. Jika biasanya masyarakat membayarkan zakat dengan bertatap muka, tetapi kini mayoritas masyarakat lebih suka membayar zakat secara online.
Seperti dikutip dari Kompas.com, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pergeseran tren membayar zakat ini telah terjadi sejak tahun 2015. Sebagai informasi, di Rumah Zakat sebanyak 70 persen dana zakat didapatkan dari masyarakat yang membayar secara online.
Namun, kehadiran fitur zakat online masih mengalami tantangan yang cukup pelik. Corporate Communication Manager Bukalapak Evi Andarini mengungkapkan, tantangan paling besar yang dirasakan adalah kepercayaan donatur tentang penyaluran dana zakatnya.
“Kami beberapa kali mendapat feedback dari pengguna fitur zakat profesi tentang bagaimana cara mereka memastikan bahwa dana zakat yang diberikan sudah disalurkan dengan benar dan tepat ke lembaga zakat yang dipilih. Untuk mengatasi tantangan ini, Bukalapak dan KitaBisa bekerja sama juga dengan lembaga-lembaga zakat untuk memberikan notifikasi secara langsung ke donatur zakat berupa e-mail jika dananya sudah diterima dan disalurkan ke lembaga-lembaga zakat tersebut,” jelas Evi.
Pihak ketiga
Beberapa jenis zakat kini bisa dibayar secara online via pihak ketiga. Sebagai contoh, Bukalapak yang menyediakan fitur zakat profesi. Fitur ini mempermudah dan mempercepat pengguna melakukan pembayaran zakat profesi kapan dan di mana saja. Tersedia juga fitur kalkulator zakat yang bisa mempermudah pengguna menentukan nominal zakat berdasarkan pendapatan.
Sementara itu, untuk pembayaran zakat maal dan profesi, pengguna bisa menggunakan fitur yang ada di Tokopedia maupun Kitabisa. Di Tokopedia, layanan ini resmi dibuka sejak 5 Juni 2017. Inovasi ini melibatkan berbagai lembaga penyalur zakat tepercaya, antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, ACT, Laz Al-Azhar, dan NU Cares Lazisnu.
“Setelah melakukan pembayaran zakat melalui Tokopedia, pengguna akan mendapatkan konfirmasi berupa e-mail yang menginformasikan nominal yang telah dibayar dan lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan zakat tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima,” ungkap Senior Communications Lead Tokopedia Siti Fauziah.
Sementara itu, pembayaran zakat maal dan profesi di Kitabisa telah ada sejak 2016. Co-Founder & CEO Kitabisa.com Alfatih Timur menjabarkan, jumlah dana zakat yang dihimpun pada Januari–April 2017 mencapai Rp 1.413.644.854. Pada periode yang sama tahun ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 2.615.215.209. Total jumlah muzakinya sejak Januari 2016 hingga April 2018 mencapai 16.292 orang.
Kemajuan teknologi memang semakin mempermudah orang untuk berzakat. Cukup membuka laman penyedia layanan zakat via komputer atau aplikasi di ponsel, klik zakat, bayar, dan selesai. Dengan berbagai kemudahan ini, tentunya sudah tidak ada alasan lagi tak sempat membayar zakat, bukan? [INO]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 31 Mei 2018